KHOTBAH GRAND OPENING PT ABANK GADAI
ULANGAN 24:10-13
24:10 Apabila engkau meminjamkan sesuatu
kepada sesamamu, janganlah engkau masuk ke rumahnya untuk mengambil gadai dari
padanya.
24:11 Haruslah engkau tinggal berdiri di luar,
dan orang yang kauberi pinjaman itu haruslah membawa gadai itu ke luar
kepadamu.
24:12 Jika ia seorang miskin, janganlah engkau
tidur dengan barang gadaiannya;
24:13 kembalikanlah gadaian itu kepadanya pada
waktu matahari terbenam, supaya ia dapat tidur dengan memakai kainnya sendiri
dan memberkati engkau. Maka engkau akan menjadi benar di hadapan TUHAN,
Allahmu.
Kitab Ulangan berisikan tentang penegasan kembali apa yang telah
disampaikan dan dilakukan Allah melalui Musa, supaya umat Israel sebagai
generasi baru yang akan memasuki tanah perjanjian akan tetap mengasihi Tuhan,
beribadah kepada Tuhan, berpegang dan melakukan perintah ketetapan Tuhan, serta
tetap hidup mengasihi sesama manusia, saling melindungi dan saling
menghidupkan, karena Tuhan Allah telah melindungi, membebaskan dan menghidupkan
umat dari perbudakan di tanah Mesir, ingatlah bahwa engkau dahulu budak di
tanah Mesir dan engkau ditebus Tuhan Allahmu dari sana, itulah sebabnya Aku
memerintahkan engkau melakukan hal ini (Ul.24:18,22).
Dasar untuk saling mengasihi, saling melindungi, saling
memperhatikan dan saling menghidupkan adalah karena ALLAH telah duluan
mengasihi, membebaskan dan
menyelamatkan, jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan hal itu. Karena itu
dalam bacaan Ulangan 24:10-13 umat diajak, diperintahkan dan diatur agar :
Pertama : Dalam soal Pinjam-Meminjam. Bagi umat Israel dalam
meminjamkan sesuatu kepada sesama, biasanya disertai dengan barang jaminan atau
gadai, yang memberi pinjaman diatur : agar jangan mengambil kilangan atau batu
kilangan atas sebagai gadai, karena dengan demikian mengambil nyawa orang
sebagai gadai (ay.6).
Batu kilangan digunakan sebagai alat untuk membuat tepung dari
gandum untuk memenuhi kebutuhan makanan tiap hari, kalau itu telah diambil
sebagai gadai, itu berarti si peminjam tidak bisa makan sama dengan telah
mengambil nyawa sebagai gadai. Selanjutnya si pemberi pinjaman, tidak boleh
masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang sebagai gadai, tetap berdiri di
luar, orang yang meminjam yang harus membawa, menyerahkan gadai itu (ay.10,11)
Artinya yang memberi pinjaman tidak boleh menentukan dan mengambil sendiri
apalagi mengambil dengan paksa barang sebagai jaminan/ gadai, gadai itu harus
diberikan oleh peminjam dengan sukacita, sukarela dan tulus ikhlas.
Dalam hal ini diterapkan prinsip pemberi pinjaman tidak makan
riba, tidak mengambil keuntungan, semata-mata menolong dengan tulus yang
berkekurangan, yang kuat wajib menanggung kelemahan orang yang tidak kuat, dan
jangan mencari kesenangan sendiri, karena Kristus juga tidak mencari kesenangan
sendiri (bnd.Roma 15:1-3a)
Kedua : Tentang barang yang digadaikan, (ay.12-13). Barang yang
digadaikan berupa jubah (Kel.22:26),batu kilangan, pakaian (Ul.24:6,17, Ayub
22:6) Keledai, Lembu, Anak, bayi (Ayub 24:3,9). Ini gambaran orang miskin yang
tak punya apa-apa untuk dijadikan sebagai gadai, barang jaminan, padahal
barang-barang itu (jubah, pakaian) sangat dibutuhkan untuk menutupi tubuh dari
dinginnya malam, karena itu umat diperintahkan agar mengembalikan itu sebelum
matahari terbenam, supaya ia dapat tidur hangat dengan menggunakan jubah,
pakaian atau penutup tubuh.
Dan perbuatan itu adalah suatu yang benar di hadapan Tuhan dan
diberkati oleh
Tuhan. Siapa menaruh belas kasihan kepada orang yang lemah, memiutangi Tuhan,
yang akan membalas perbuatannya itu (Amsal 19:17). Jadi dalam hal ini yang
ditonjolkan adalah saling menolong, bukan untuk mendapatkan keuntungan, apalagi
memeras orang lemah, memeras orang miskin, ditengah kesulitan dan penderitaan,
sebab Tuhan telah duluan menolong kita, Tuhanlah yang akan trus berkati kita.
Selanjutnya firman ini mengajarkan dan mengajak kita agar saling
menolong sesama ketika menghadapi kesulitan dengan memberikan pinjaman dengan
motivasi membantu supaya yang mengalami kesulitan bisa tertolong dan dapat
keluar dari kesulitan itu, makanya pemberi pinjaman tidak menekan, tidak memeras
dan tidak mencekik dengan barang jaminan yang dipaksakan atau dengan bunga yang
tinggi, hendaklah dibangun dengan ketentuan saling menolong dan saling
menghidupkan, (dialeg Manado) baku bekeng hidop supaya sama-sama hidop.
Makanya para peminjam juga harus sadar diri dan bertanggungjawab
sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bersama, jangan sampai terjadi habis
manis sepa dibuang. Setelah orang menolong melupakan dan bahkan mempersalahkan,
menjelekkan orang yang telah memberi pinjaman,… ini namanya tidak tahu
berterima kasih kepada sesama dan terutama kepada Tuhan, karena itu firman
Tuhan mengajak kita, mari perankan dan bertanggungjawab dengan apa yang kita
peroleh dihidup ini agar Tuhan diagungkan dan dimuliakan kini dan seterusnya,
semoga demikian, Amin.