Monday, 28 April 2025

KHOTBAH GRAND OPENING PT ABANK GADAI ULANGAN 24:10-13

 

KHOTBAH GRAND OPENING PT ABANK GADAI

ULANGAN 24:10-13

24:10 Apabila engkau meminjamkan sesuatu kepada sesamamu, janganlah engkau masuk ke rumahnya untuk mengambil gadai dari padanya.

24:11 Haruslah engkau tinggal berdiri di luar, dan orang yang kauberi pinjaman itu haruslah membawa gadai itu ke luar kepadamu.

24:12 Jika ia seorang miskin, janganlah engkau tidur dengan barang gadaiannya;

24:13 kembalikanlah gadaian itu kepadanya pada waktu matahari terbenam, supaya ia dapat tidur dengan memakai kainnya sendiri dan memberkati engkau. Maka engkau akan menjadi benar di hadapan TUHAN, Allahmu.

Kitab Ulangan berisikan tentang penegasan kembali apa yang telah disampaikan dan dilakukan Allah melalui Musa, supaya umat Israel sebagai generasi baru yang akan memasuki tanah perjanjian akan tetap mengasihi Tuhan, beribadah kepada Tuhan, berpegang dan melakukan perintah ketetapan Tuhan, serta tetap hidup mengasihi sesama manusia, saling melindungi dan saling menghidupkan, karena Tuhan Allah telah melindungi, membebaskan dan menghidupkan umat dari perbudakan di tanah Mesir, ingatlah bahwa engkau dahulu budak di tanah Mesir dan engkau ditebus Tuhan Allahmu dari sana, itulah sebabnya Aku memerintahkan engkau melakukan hal ini (Ul.24:18,22).

Dasar untuk saling mengasihi, saling melindungi, saling memperhatikan dan saling menghidupkan adalah karena ALLAH telah duluan mengasihi, membebaskan dan
menyelamatkan, jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan hal itu. Karena itu dalam bacaan Ulangan 24:10-13 umat diajak, diperintahkan dan diatur agar :

Pertama : Dalam soal Pinjam-Meminjam. Bagi umat Israel dalam meminjamkan sesuatu kepada sesama, biasanya disertai dengan barang jaminan atau gadai, yang memberi pinjaman diatur : agar jangan mengambil kilangan atau batu kilangan atas sebagai gadai, karena dengan demikian mengambil nyawa orang sebagai gadai (ay.6).

Batu kilangan digunakan sebagai alat untuk membuat tepung dari gandum untuk memenuhi kebutuhan makanan tiap hari, kalau itu telah diambil sebagai gadai, itu berarti si peminjam tidak bisa makan sama dengan telah mengambil nyawa sebagai gadai. Selanjutnya si pemberi pinjaman, tidak boleh masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang sebagai gadai, tetap berdiri di luar, orang yang meminjam yang harus membawa, menyerahkan gadai itu (ay.10,11) Artinya yang memberi pinjaman tidak boleh menentukan dan mengambil sendiri apalagi mengambil dengan paksa barang sebagai jaminan/ gadai, gadai itu harus diberikan oleh peminjam dengan sukacita, sukarela dan tulus ikhlas.

Dalam hal ini diterapkan prinsip pemberi pinjaman tidak makan riba, tidak mengambil keuntungan, semata-mata menolong dengan tulus yang berkekurangan, yang kuat wajib menanggung kelemahan orang yang tidak kuat, dan jangan mencari kesenangan sendiri, karena Kristus juga tidak mencari kesenangan sendiri (bnd.Roma 15:1-3a)

Kedua : Tentang barang yang digadaikan, (ay.12-13). Barang yang digadaikan berupa jubah (Kel.22:26),batu kilangan, pakaian (Ul.24:6,17, Ayub 22:6) Keledai, Lembu, Anak, bayi (Ayub 24:3,9). Ini gambaran orang miskin yang tak punya apa-apa untuk dijadikan sebagai gadai, barang jaminan, padahal barang-barang itu (jubah, pakaian) sangat dibutuhkan untuk menutupi tubuh dari dinginnya malam, karena itu umat diperintahkan agar mengembalikan itu sebelum matahari terbenam, supaya ia dapat tidur hangat dengan menggunakan jubah, pakaian atau penutup tubuh.

Dan perbuatan itu adalah suatu yang benar di hadapan Tuhan dan diberkati oleh
Tuhan. Siapa menaruh belas kasihan kepada orang yang lemah, memiutangi Tuhan, yang akan membalas perbuatannya itu (Amsal 19:17). Jadi dalam hal ini yang ditonjolkan adalah saling menolong, bukan untuk mendapatkan keuntungan, apalagi memeras orang lemah, memeras orang miskin, ditengah kesulitan dan penderitaan, sebab Tuhan telah duluan menolong kita, Tuhanlah yang akan trus berkati kita.

Selanjutnya firman ini mengajarkan dan mengajak kita agar saling menolong sesama ketika menghadapi kesulitan dengan memberikan pinjaman dengan motivasi membantu supaya yang mengalami kesulitan bisa tertolong dan dapat keluar dari kesulitan itu, makanya pemberi pinjaman tidak menekan, tidak memeras dan tidak mencekik dengan barang jaminan yang dipaksakan atau dengan bunga yang tinggi, hendaklah dibangun dengan ketentuan saling menolong dan saling menghidupkan, (dialeg Manado) baku bekeng hidop supaya sama-sama hidop.

Makanya para peminjam juga harus sadar diri dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan bersama, jangan sampai terjadi habis manis sepa dibuang. Setelah orang menolong melupakan dan bahkan mempersalahkan, menjelekkan orang yang telah memberi pinjaman,… ini namanya tidak tahu berterima kasih kepada sesama dan terutama kepada Tuhan, karena itu firman Tuhan mengajak kita, mari perankan dan bertanggungjawab dengan apa yang kita peroleh dihidup ini agar Tuhan diagungkan dan dimuliakan kini dan seterusnya, semoga demikian,  Amin.